Tiga kapal Pelni, dengan 5 rencana keberangkatan, siap meramaikan jadwal kapal laut Ambon – Sorong Juni 2025. Kapal pertama, KM Ciremai, akan berangkat tanggal 1 dan 17 Juni 2024. Kapal kedua, KM Dorolonda, akan berlayar ke Sorong tanggal 2 dan 30 Juni 2025. Satu kapal lagi, KM Sirimau, berangkat tanggal 30 Juni 2025.
KM Sirimau, seperti juga KM Dorolonda, dalam sebulan memang hanya bisa sekali sebulan melayari rute Ambon – Sorong. Adapun KM Ciremai selalu bisa 2 kali sebulan.
- KM Ciremai
Berangkat : Minggu, 1 Juni 2025, 14:00
Tiba : Senin, 2 Juni 2025, 12:00
Lama Perjalanan : 22 jam, 00 menit
Harga Tiket : Rp 283.500,- - KM Dorolonda
Berangkat : Senin, 2 Juni 2025, 05:00
Tiba : Selasa, 3 Juni 2025, 01:00
Lama Perjalanan : 20 jam, 00 menit
Harga Tiket : Rp 283.500,- - KM Ciremai
Berangkat : Selasa, 17 Juni 2025, 15:00
Tiba : Rabu, 18 Juni 2025, 13:00
Lama Perjalanan : 22 jam, 00 menit
Harga Tiket : Rp 163.500,- - KM Sirimau
Berangkat : Sabtu, 28 Juni 2025, 18:00
Tiba : Senin, 30 Juni 2025, 02:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 8 jam
Harga Tiket : Rp 163.500,- - KM Dorolonda
Berangkat : Senin, 30 Juni 2025, 05:00
Tiba : Selasa, 1 Juli 2025, 01:00
Lama Perjalanan : 20 jam, 00 menit
Harga Tiket : Rp 163.500,- - KM Ciremai
Berangkat : Kamis, 3 Juli 2025, 13:00
Tiba : Jumat, 4 Juli 2025, 11:00
Lama Perjalanan : 22 jam, 00 menit
Harga Tiket : Rp 163.500,-
Jadwal kapal laut rute Ambon – Sorong Juni 2025 sepenuhnya dilayari oleh kapal-kapal milik Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu dan juga masih akan bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan sebisa mungkin akan dimunculkan update-nya di halaman ini. Atau bisa juga dipantau langsung –dan sekaligus beli tiketnya– di website Pelni: https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun lewat para agen tiket Pelni. Tiket kapal juga bisa diperoleh di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.








