KM Awu sudah mencatatkan diri pada jadwal kapal laut Bali – Surabaya Januari 2024. Tapi masih sendirian. Kapal milik Pelni ini akan meninggalkan Bali, atau Denpasar, tanggal 10 Januari 2024. Lama perjalanan laut dari Denpasar ke Surabaya hanya 1 hari 1 jam, tanpa transit. Dan sementara ini, KM Awu baru punya satu rencana keberangkatan ini saja. Normalnya, dalam sebulan KM Awu bisa 2 kali melayari rute Bali – Surabaya.
KM Leuser kelak juga akan meramaikan rute Bali – Surabaya atau Denpasar – Surabaya. Berbeda dari KM Awu, KM Leuser hanya bisa sebulan sekali melayar rute Denpasar – Surabaya. Ini karena KM Leuser punya rute reguler yang amat panjang : Surabaya – Merauke – Surabaya. Adapun KM Awu rute regulernya hanya mondar-mandir Kumai – Kalabahi – Kumai.
- KM Awu
Berangkat : Rabu, 10 Januari 2023, 01:00
Tiba : Kamis, 11 Januari 2023, 02:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 1 jam
Harga Tiket : Rp 227.000,- - KM Leuser
Berangkat : Senin, 15 Januari 2024, 17:00
Tiba : Selasa, 16 Januari 2024, 20:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam
Harga Tiket : Rp 227.000,- - KM Awu
Berangkat : Senin, 22 Januari 2024, 13:00
Tiba : Selasa, 23 Januari 2024, 15:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 2 jam
Harga Tiket : Rp 227.000,- - KM Awu
Berangkat : Senin, 5 Februari 2024, 13:00
Tiba : Selasa, 6 Februari 2024, 15:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 2 jam
Harga Tiket : Rp 227.000,-
Jadwal kapal laut rute Bali – Surabaya, atau Denpasar – Surabaya, bulan Januari 2024 sepenuhnya dilayari kapal-kapal Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu dan juga masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, updatenya akan dimunculkan di halaman ini. Atau bisa pantau langsung di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Juga bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun para agen tiket Pelni. Di sejumlah kota, tiket kapa Pelni juga bisa dibeli langsung di gerai Indomaret.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.