Jadwal Kapal Laut

Jadwal Kapal Laut Bali – Surabaya September 2023

KM Awu sudah mencatatkan 2 rencana keberangkatan pada jadwal kapal laut Bali – Surabaya September 2023. Lama perjalanan laut dari Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, hanya 1 hari 1 jam. Perjalanan dari Denpasar dari Denpasar ke Surabaya ini merupakan bagian dari perjalanan panjang KM Awu dari Kalabahi, NTT, menuju Kumai, Kalimantan Tengah.

Selain KM Awu, kapal Pelni yang juga melayari rute ini adalah KM Leuser. Kapal rute Surabaya – Merauke – Surabaya ini masih belum berbagi jadwal perlananan September 2023. KM Leuser dalam sebulan hanya bisa 1 kali melayari rute Denpasar – Surabaya. KM Awu biasanya bisa 2 kali, setiap 14 hari atau 2minggu sekali.


  1. KM Awu
    Berangkat : Senin, 4 September 2023, 14:00
    Tiba : Selasa, 5 September 2023, 15:00
    Lama Perjalanan : 1 hari, 1 jam
    Harga Tiket : Rp 227.000,-
  2. KM Awu
    Berangkat : Senin, 18 September 2023, 14:00
    Tiba : Selasa, 19 September 2023, 15:00
    Lama Perjalanan : 1 hari, 1 jam
    Harga Tiket : Rp 227.000,-
  3. KM Leuser
    Berangkat : Sabtu, 23 September 2023, 17:00
    Tiba : Minggu, 24 September 2023, 20:00
    Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam
    Harga Tiket : Rp 227.000,-
  4. KM Awu
    Berangkat : Senin, 2 Oktober 2023, 14:00
    Tiba : Selasa, 3 Oktober 2023, 15:00
    Lama Perjalanan : 1 hari, 1 jam
    Harga Tiket : Rp 227.000,-

Jadwal kapal laut rute Bali – Surabaya, atau Denpasar – Surabaya, bulan September 2023 sepenuhnya dilayari kapal-kapal Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu dan juga masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, updatenya akan dimunculkan di halaman ini.  Atau bisa pantau langsung di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket

Tiket kapal Pelni bisa dibeli di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Juga bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun para agen tiket Pelni.

Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.

Jadwal Terkait