Tujuh rencana keberangkatan sudah memadati jadwal kapal laut Banda Neira – Ambon Juli 2023. Lima di antaranya bakal dilayari kapal Pelni KM Pangrango. Yang dua lagi akan dilayari KM Nggapulu dan KM Sangiang. KM Pangrango bisa tinggi frekuensinya karena kapal ini boleh dibilang jadi “yang punya” rute Banda Neira – Ambon dan juga rute sebaliknya : Ambon – Banda Neira.
KM Pangrango punya 2 rute reguler yang membuatnya bisa sering singgah di kota dan kawasan wisata Banda Neira. Yang pertama rute pendek yang memang spesialis mondar-mandir Ambon – Banda Neira – Ambon. Rute kedua, Ambon – Saumlaki – Ambon, yang dilayari dengan selalu transit di Banda Neira. Dan pada setiap voyage-nya, KM Pangrango akan dua kali berlayar bolak-balik Ambon – Saumlaki – Ambon.
Jadwal kapal laut rute Banda Neira – Ambon Juli 2023 dilayari oleh kapal-kapal Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah dan juga masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan, kalau kapalnya tidak masuk bengkel pemeliharaan, atau tidak port-stay. Jika ada perubahan, update-nya akan ditampilkan di sini. Atau bisa juga dipantau langsung di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, maupun via para agen tiket Pelni. Tiket kapal Pelni juga bisa dibeli di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan.
Mulai 26 Agustus 2022, calon penumpang kapal laut wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dosis ke-3 atau booster, yang ter-registrasi di database Peduli Lindungi. Jika belum punya, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik hasil rapid test antigen ataupun RT-PCR.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.