KM Awu dan KM Leuser sudah menempatkan 3 rencana keberangkatan pada jadwal kapal laut Bima – Surabaya Desember 2024. KM Awu akan berangkat paling awal pada tanggal 6 Desember 2024. Keberangkatannya yang ke-2 diniatkan terlaksana tanggal 19 Desember 2024. Adapun KM Leuser akan bertolak ke Surabaya tanggal 13 Desember 2024.
Satu kapal lagi, KM Egon, masih belum berbagi rencana keberangkatan. Pada bulan September dan Oktober 2024, KM Egon selalu singgah di Bima. Tapi di bulan November 2024 sudah tidak singgah lagi.
- KM Awu
Berangkat : Jumat, 6 Desember 2024, 19:00
Tiba : Minggu, 8 Desember 2024, 21:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 4 jam
Harga Tiket : Rp 340.500,- - KM Leuser
Berangkat : Jumat, 13 Desember 2024, 19:00
Tiba : Minggu, 15 Desember 2024, 23:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 4 jam
Harga Tiket : Rp 340.500,- - KM Awu
Berangkat : Kamis, 19 Desember 2024, 10:00
Tiba : Sabtu, 21 Desember 2024, 12:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 2 jam
Harga Tiket : Rp 340.500,- - KM Awu
Berangkat : Kamis, 2 Januari 2025, 08:00
Tiba : Sabtu, 4 Januari 2025, 12:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 4 jam
Harga Tiket : Rp 340.500,-
Jadwal kapal laut rute Bima – Surabaya Desember 2024 dilayari sepenuhnya oleh kapal-kapal Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah dan masih mungkin untuk bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, updatenya akan ditampilkan di halaman ini. Atau bisa juga di simak langsung perkembangannya di website Pelni : https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket Pelni bisa dibeli di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Tiket juga bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, maupun para agen tiket Pelni.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.