KM Dorolonda dan KM Tatamailau siap meramaikan jadwal kapal laut Bitung – Sorong April 2025. Keberangkatan pertama baru akan berlangsung tanggal 10 April 2025 dan dilayari KM Dorolonda. Seminggu kemudian, 17 April 2025, KM Tatamailau ikut bergerak ke Sorong.
Masih ada 1 kapal lagi yang kelak ikut meramaikan rute Bitung – Sorong : KM Sinabung. Kapal rute Surabaya – Jayapura – Surabaya ini bisa 2 kali sebulan melintas di ruas Bitung – Sorong. Adapun KM Dorolonda dan KM Tatamailau hanya bisa sebulan sekali berlayar dari Bitung ke Sorong.
- KM Dorolonda
Berangkat : Kamis, 10 April 2025, 13:00
Tiba : Sabtu, 12 April 2025, 12:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 9 jam
Harga Tiket : Rp 439.500,- - KM Tatamailau
Berangkat : Kamis, 17 April 2025, 02:00
Tiba : Minggu, 20 April 2025, 05:00
Lama Perjalanan : 3 hari, 3 jam
Harga Tiket : Rp 439.500,- - KM Sinabung
Berangkat : Jumat, 2 Mei 2025, 16:00
Tiba : Minggu, 4 Mei 2025, 06:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 14 jam
Harga Tiket : Rp 452.000,- – Rp 1.464.000,-
Jadwal kapal laut rute Bitung – Sorong April 2025 sepenuhnya dilayari oleh kapal-kapal milik Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu dan juga masih akan bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan akan dimunculkan update-nya di halaman ini. Atau bisa juga dipantau langsung di website Pelni: https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli secara online, baik lewat website Pelni, aplikasi Pelni, maupun lewat para agen tiket Pelni. Tiket juga bisa diperoleh dengan datang langsung ke kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Di sejumlah kota, tiket kapal Pelni juga bisa dibeli di gerai Indomaret.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.