Jadwal kapal laut Kupang – Makassar Mei 2025 sudah terisi rencana keberangkatan 2 kapal Pelni. Kapal yang lebih awal berangkat adalah KM Tidar, yang akan meninggalkan Kupang tanggal 2 Mei 2024. Kapal yang satu lagi, KM Bukit Siguntang, baru akan bergerak ke Makassar tanggal 10 Mei 2025.
Satu kapal Pelni lagi, KM Wilis, masih belum berbagi rencana berlayar bulan Mei 2025. Yang pasti, KM Wilis dan juga 2 kapal tadi, akan sama-sama bisa melayari rute Kupang – Makassar sebulan 2 kali.
KM Tidar
Berangkat : Jumat, 2 Mei 2025, 12:00
Tiba : Minggu, 4 Mei 2025, 20:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 8 jam
Harga Tiket : Rp 479.500,-
Detail Perjalanan
Kupang : 2 Mei 2025, 12:00
Lewoleba : 2 Mei 2025, 20:00-22:00
Larantuka : 3 Mei 2025, 01:00-03:00
Maumere : 3 Mei 2025, 09:00-11:00
Baubau : 4 Mei 2025, 00:01-03:00
Makassar : 4 Mei 2025, 20:00
KM Bukit Siguntang
Berangkat : Sabtu, 10 Mei 2025, 18:00
Tiba : Senin, 12 Mei 2025, 05:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 11 jam
Harga Tiket : Rp 479.500,-
Detail Perjalanan
Kupang : 10 Mei 2025, 18:00
Lewoleba : 11 Mei 2025, 01:00-03:00
Maumere : 11 Mei 2025, 09:00-11:00
Makassar : 12 Mei 2025, 05:00
Jadwal kapal laut rute Kupang – Makassar Mei 2025 sepenuhnya dilayari oleh kapal Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu dan juga masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, update-nya akan dimunculkan di halaman ini. Atau bisa pantau langsung di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Juga bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun para agen tiket Pelni.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.