KM Tilongkabila dan KM Leuser siap meramaikan jadwal kapal laut Makassar – Denpasar Januari 2025. KM Tilongkabila akan berangkat lebih awal ke Denpasar pada tanggal 6 Januari 2025. KM Leuser akan menyusul 3 hari kemudian : 9 Januari 2025. Lama perjalanan laut dari Makassar ke Denpasar dengan menumpang KM Tilongkabila sekitar 2 hari 7 jam. Jika menumpang KM Leuser, waktu tempuhnya agak lebih cepat : 2 hari 3 jam.
Selain kedua kapal tadi, rute Makassar – Denpasar juga rutin dilayari KM Binaiya. Kapal ini masih belum berbagi rencana keberangkatan. Kelak, jika sudah mulai ada jadwalnya, kapal ini bisa berlayar 2 kali sebulan dari Makasar ke Denpasar : sama dengan KM Tilongkabila. Adapun KM Leuser hanya bisa sebulan sekali.
KM Tilongkabila
Berangkat : Senin, 6 Januari 2025, 01:00
Tiba : Rabu, 8 Januari 2025, 08:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 7 jam
Harga Tiket : Rp 425.000,-
Detail Perjalanan
Makassar : 6 Januari 2025, 01:00
Labuan Bajo : 6 Januari 2025, 19:00-21:00
Bima : 7 Januari 2025, 04:00-06:00
Lombok (Lembar) : 8 Januari 2025, 00:01-02:00
Denpasar : 8 Januari 2025, 08:00
KM Leuser
Berangkat : Kamis, 9 Januari 2024, 09:00
Tiba : Sabtu, 11 Januari 2025, 12:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 3 jam
Harga Tiket : Rp 425.000,-
Detail Perjalanan
Makassar : 9 Januari 2025, 09:00
Labuan Bajo : 10 Januari 2025, 04:00-06:00
Bima : 10 Januari 2025, 14:00-15:00
Denpasar : 11 Januari 2025, 12:00
Jadwal kapal laut rute Makassar – Denpasar Januari 2025 sepenuhnya dilayari oleh kapal-kapal milik Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu. Juga masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan, kalau kapalnya tidak docking atau port-stay. Jika ada perubahan akan dimunculkan updatenya di halaman ini. Atau bisa juga pantau langsung di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, maupun via para agen tiket Pelni. Juga, tiket bisa diperoleh di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.