Jadwal Kapal Laut Makassar – Maumere Mei 2025

km bukit siguntang -- jadwal dan tiket kapal laut pelni 2024 - 2025
km bukit siguntang / pelni 162

KM Bukit Siguntang dan KM Tidar siap meramaikan jadwal kapal laut Makassar – Maumere Mei 2025. KM Bukit Siguntang akan berangkat tanggal 9 dan 20 Mei 2025. KM Tidar mencatatkan 3 rencana keberangkatan untuk tanggal 14 dan 28 Mei 2025.

KM Lambelu, yang juga biasa melayari rute ini, sudah memastikan diri tidak akan berpartisipasi di bulan Mei 2025. Ini karena sang kapal mesti menjalani docking tahunan.


  1. KM Bukit Siguntang
    Berangkat : Jumat, 9 Mei 2025, 02:00
    Tiba : Jumat, 9 Mei 2025, 20:00
    Lama Perjalanan : 18 jam, 00 menit
    Harga Tiket : Rp 241.000,-
  2. KM Tidar
    Berangkat : Rabu, 14 Mei 2025, 07:00
    Tiba : Kamis, 15 Mei 2025, 17:00
    Lama Perjalanan : 1 hari, 10 jam
    Harga Tiket : Rp 342.000,-
  3. KM Bukit Siguntang
    Berangkat : Selasa, 20 Mei 2025, 07:00
    Tiba : Rabu, 21 Mei 2025, 01:00
    Lama Perjalanan : 18 jam, 00 menit
    Harga Tiket : Rp 241.000,-
  4. KM Tidar
    Berangkat : Rabu, 28 Mei 2025, 13:00
    Tiba : Kamis, 29 Mei 2025, 11:00
    Lama Perjalanan : 1 hari, 10 jam
    Harga Tiket : Rp 342.000,-
  5. KM Lambelu
    Berangkat : Senin, 2 Juni 2025, 20:00
    Tiba : Rabu, 4 Juni 2025, 02:00
    Lama Perjalanan : 1 hari, 6 jam
    Harga Tiket : Rp 342.000,-

Jadwal kapal laut rute Makassar – Maumere Mei 2025 masih bisa berubah-ubah tanpa permisi. Jadwal kapal Pelni yang melayani rute ini juga masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, update-nya akan dimunculkan di halaman ini. Atau bisa juga dipantau langsung perkembangan jadwalnya –dan juga membeli  tiketnya– di website Pelni : https://pelni.co.id

Tiket kapal Pelni bisa dibeli secara online, baik lewat website Pelni, aplikasi Pelni, maupun lewat para agen tiket Pelni. Tiket kapal juga dibeli langsung dengan datang ke kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan.

Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.