Jadwal kapal laut Maumere – Makassar November 2024 sudah terisi 4 rencana keberangkatan kapal Pelni. Yang akan melayari hanya 2 kapal dan keduanya siap dengan 2 rencana keberangkatan. KM Lambelu akan bertolak ke Makassar tanggal 6 dan 20 November 2024. Dua keberangkatan lagi akan dilayari KM Bukit Siguntang tanggal 10 dan 24 November 2024.
Satu kapal lagi, KM Umsini, masih belum berbagi rencana keberangkatan. Kapal ini sejak Juni 2024 menjalani docking tahunan yang tak kunjung selesai. KM Tidar sempat ditugasi sebagai kapal pengganti, tapi sejak pertengahan Oktober 2024 kapal ini pun ikut menjalani docking tahunan.
- KM Lambelu
Berangkat : Rabu, 6 November 2024, 04:00
Tiba : Kamis, 7 November 2024, 16:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 12 jam
Harga Tiket : Rp 374.000,- - KM Bukit Siguntang
Berangkat : Minggu, 10 November 2024, 10:00
Tiba : Senin, 11 November 2024, 04:00
Lama Perjalanan : 18 jam, 00 menit
Harga Tiket : Rp 216.000,- - KM Lambelu
Berangkat : Rabu, 20 November 2024, 04:00
Tiba : Kamis, 21 November 2024, 16:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 12 jam
Harga Tiket : Rp 374.000,- - KM Bukit Siguntang
Berangkat : Minggu, 24 November 2024, 10:00
Tiba : Senin, 25 November 2024, 04:00
Lama Perjalanan : 18 jam, 00 menit
Harga Tiket : Rp 216.000,- - KM Lambelu
Berangkat : Rabu, 4 Desember 2024, 04:00
Tiba : Kamis, 5 Desember 2024, 16:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 12 jam
Harga Tiket : Rp 374.000,-
Jadwal kapal laut rute Maumere – Makassar November 2024 masih bisa berubah-ubah tanpa permisi. Jadwal kapal Pelni yang melayari rute ini juga masih bisa bertambah panjang lagi hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, updatenya akan dimunculkan di halaman ini. Atau bisa juga dipantau langsung perkembangan jadwalnya di website Pelni : https://pelni.co.id
Tiket kapal Pelni bisa dibeli online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun lewat para agen tiket Pelni. Tiket juga bisa diperoleh secara langsung di kantor cabang Pelni yang ada di masing-masing kota keberangkatan.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.