Jadwal kapal laut Parepare – Balikpapan Januari 2025 akan diawali keberangkatan KM Dharma Kartika IX pada tanggal 2 Januari 2025. Tiga hari kemudian, 5 Januari 2025, kapal milik PT Dharma Lautan Utama ini akan berlayar lagi ke Balikpapan. Keesokan harinya, 6 Januari 2025, barulah 2 kapal Pelni berangkat : KM Lambelu dan KM Bukit Siguntang.
Empat rencana keberangkatan yang sekarang ada masih terbilang sedikit. Pada Desember 2024, ketiga kapal ini bisa menghadirkan 23 keberangkatan. Jadi, tunggu saja saat-saat jadwal kapal Parepare-Balikpapan terus memanjang hingga akhir bulan.
- KM Dharma Kartika IX
Berangkat : Kamis, 2 Januari 2024, 08:00
Tiba : Jumat, 3 Januari 2025, 01:15
Lama Perjalanan : 17 jam, 15 menit
Harga Tiket : Rp 260.000,- – Rp 495.000,- - KM Dharma Kartika IX
Berangkat : Minggu, 5 Januari 2024, 08:00
Tiba : Senin, 6 Januari 2025, 01:15
Lama Perjalanan : 17 jam, 15 menit
Harga Tiket : Rp 260.000,- – Rp 495.000,- - KM Lambelu
Berangkat : Senin, 6 Januari 2025, 04:00
Tiba : Senin, 6 Januari 2025, 21:00
Lama Perjalanan : 17 jam, 00 menit
Harga Tiket : Rp 239.000,- - KM Bukit Siguntang
Berangkat : Senin, 6 Januari 2025, 19:00
Tiba : Selasa, 7 Januari 2025, 11:00
Lama Perjalanan : 16 jam, 00 menit
Harga Tiket : Rp 239.000,-
Jadwal kapal laut rute Parepare – Balikpapan bulan Januari 2025 masih bisa berubah sewaktu-waktu. Jadwal ini juga masih bisa bertambah panjang lagi hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, update-nya akan dimunculkan di halaman ini. Atau bisa juga dipantau langsung di website masing-masing perusahaan pelayaran.
Untuk mengikuti perkembangan jadwal kapal KM Kirana –dan juga pembelian tiketnya– silakan singgah di website PT Dharma Lautan Utama – https://tiket.dlu.co.id atau chat dengan CS-nya via WA : 0813-9360-0600
Untuk kapal Pelni KM Bukit Siguntang dan KM Lambelu, silakan simak perkembangan jadwalnya –dan juga pembelian tiketnya– di website PT Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket atau chat via WA : 0811-1621-162
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.