KM Labobar masih sendirian mengisi jadwal kapal laut Sorong – Bitung November 2023. Kapal bertujuan akhir Surabaya ini akan meninggalkan Pelabuhan Sorong tanggal 10 November 2023. Lama perjalanan laut dari SOrong ke Bitung dengan menumpang KM Labobar sekitar 1 hari 5 jam, dengan singgah di Ternate.
Selain KM Labobar, rute Sorong – Bitung juga dilayari 2 kapal Pelni lainnya : KM Sinabung dan KM Tatamailau. KM Sinabung, seperti halnya KM Labobar, merupakan kapal yang rutin mondar-mandir Surabaya – Jayapura – Surabaya. Sedangkan KM Tatamailau punya rute reguler Bitung – Merauke – Bitung. Hanya saja selama beberapa bulan terakhir KM Tatamailau hanya mondar-mandir Bitung – Tual – Bitung.
- KM Labobar
Berangkat : Jumat, 10 November 2023, 23:00
Tiba : Minggu, 12 November 2023, 04:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 5 jam
Harga Tiket : Rp 447.000,-Berangkat : Sabtu, 11 November 2023, 22:00
Tiba : Senin, 13 November 2023, 03:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 5 jam
Harga Tiket : Rp 447.000,- - KM Sinabung
Berangkat : Selasa, 28 November 2023, 16:00
Tiba : Kamis, 30 November 2023, 02:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 10 jam
Harga Tiket : Rp 447.000,- – Rp 1.459.000,- - KM Labobar
Berangkat : Minggu, 10 Desember 2023, 03:00
Tiba : Senin, 11 Desember 2023, 09:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 6 jam
Harga Tiket : Rp 447.000,-
Jadwal kapal laut rute Sorong – Bitung November 2023 sepenuhnya dilayari oleh kapal-kapal milik Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu dan juga masih akan bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan akan dimunculkan updatenya di halaman ini. Atau bisa juga dipantau langsung di website Pelni: https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli secara online, baik lewat website Pelni, aplikasi Pelni, maupun lewat para agen tiket Pelni. Tiket juga bisa diperoleh dengan datang langsung ke kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Di sejumlah kota, tiket kapal Pelni juga bisa dibeli di gerai Indomaret.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.