KM Leuser dan KM Awu sudah menempatkan diri pada jadwal kapal laut Surabaya – Bali Agustus 2024. Yang berangkat ke Bali lebih awal, 3 Agustus 2024, adalah KM Leuser. Delapan hari kemudian, 11 Agustus 2024, barulah KM Awu ikut bertolak ke Bali. Kapal yang terakhir ini juga sudah mencatatkan rencana keberangkatan berikutnya untuk tanggal 25 Agustus 2024.
Rute Surabaya – Bali atau rute Surabaya – Denpasar hanya dilayari kedua kapal Pelni tadi saja. KM Leuser dalam sebulan, normalnya, hanya bisa sekali melayari rute ini, karena rute regulernya terbilang panjang : Surabaya – Merauke – Surabaya. Sedangkan KM Awu bisa 2 kali sebulan berlayar dari Surabaya ke Bali,
- KM Leuser
Berangkat : Sabtu, 3 Agustus 2024, 11:00
Tiba : Minggu, 4 Agustus 2024, 13:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 2 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,- - KM Awu
Berangkat : Minggu, 11 Agustus 2024, 03:00
Tiba : Senin, 12 Agustus 2024, 07:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 4 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,- - KM Awu
Berangkat : Minggu, 25 Agustus 2024, 04:00
Tiba : Senin, 26 Agustus 2024, 07:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,- - KM Leuser
Berangkat : Jumat, 30 Agustus 2024, 07:00
Tiba : Sabtu, 31 Agustus 2024, 09:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 2 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,- - KM Awu
Berangkat : Minggu, 8 September 2024, 04:00
Tiba : Senin, 9 September 2024, 07:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,-
Jadwal kapal laut rute Surabaya – Bali, atau Surabaya – Denpasar, bulan Agustus 2024 sepenuhnya dilayari kapal-kapal Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu dan juga masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, updatenya akan dimunculkan di halaman ini. Atau bisa pantau langsung di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Juga bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun para agen tiket Pelni.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.