Jadwal kapal laut Surabaya – Bali atau Surabaya – Denpasar Juli 2023 sudah terisi 2 rencana keberangkatan KM Awu. Keberangkatan pertama akan berlangsung di awal bulan : 2 Juli 2023. Keberangkatan berikutnya dicatatkan akan berlangsung 2 minggu kemudian : 16 Juli 2023. Lama perjalanan kedunya dipatok sama : 1 hari 3 jam.
Selain KM Awu, rute Surabaya – Bali juga rutin dilayari KM Leuser. Berbeda dari KM Awu, KM Leuser hanya bisa sebulan sekali mengantar penumpang dari Surabaya ke Denpasar. KM Leuser singgah di Denpasar sebagai awal dari perjalanan jarak jauhnya menuju Merauke, Papua Selatan.
- KM Awu
Berangkat : Minggu, 2 Juli 2023, 03:00
Tiba : Senin, 3 Juli 2023, 06:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam
Harga Tiket : Rp 187.000,- - KM Leuser
Berangkat : Selasa, 4 Juli 2023, 08:00
Tiba : Rabu, 5 Juli 2023, 12:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 4 jam
Harga Tiket : Rp 187.000,- - KM Awu
Berangkat : Minggu, 16 Juli 2023, 03:00
Tiba : Senin, 17 Juli 2023, 06:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam
Harga Tiket :Rp 187.000,-Rp 241.000,- - KM Awu
Berangkat : Minggu, 30 Juli 2023, 04:00
Tiba : Senin, 31 Juli 2023, 07:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,- - KM Leuser
Berangkat : Selasa, 1 Agustus 2023, 08:00
Tiba : Rabu, 2 Agustus 2023, 12:00
Lama Perjalana : 1 hari, 4 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,-
Jadwal kapal laut rute Surabaya – Bali, atau Surabaya – Denpasar, bulan Juli 2023 sepenuhnya dilayari kapal-kapal Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu dan juga masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, updatenya akan dimunculkan di halaman ini. Atau bisa pantau langsung di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Juga bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun para agen tiket Pelni.
Mulai 26 Agustus 2022, calon penumpang kapal laut wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dosis ke-3 atau booster, yang ter-registrasi di database Peduli Lindungi. Jika belum punya, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik hasil rapid test antigen ataupun RT-PCR.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.