KM Leuser sudah menempatkan diri pada jadwal kapal laut Surabaya – Bali Juli 2024. Akan berangkat tanggal 8 Juli 2024, KM Leuser butuh waktu sekitar 1 hari 4 jam untuk bisa sampai di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali. Dalam sebulan, KM Leuser hanya bisa sekali melayari rute ini lantaran kapal ini punya rute yang amat panjang : mondar-mandir Surabaya – Merauke – Surabaya.
KM Awu, kapal Pelni yang juga rutin melayari rute ini, masih belum berbagi rencana keberangkatan. Ini karena kapal rute Kumai – Kalabahi – Kumai ini masih harus menjalani perawatan tahunan. Kelak, kalau sudah beroperasi lagi, KM Awu bisa sebulan 2 kali melayari rute Surabaya – Denpasar atau Surabaya – Bali.
- KM Leuser
Berangkat : Senin, 8 Juli 2024, 21:00
Tiba : Rabu, 10 Juli 2024, 01:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 4 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,- - KM Awu
Berangkat : Rabu, 11 Juli 2024, 18:00
Tiba : Kamis, 12 Juli 2024, 21:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,- - KM Awu
Berangkat : Rabu, 17 Juli 2024, 04:00
Tiba : Kamis, 18 Juli 2024, 08:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 4 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,- - KM Awu
Berangkat : Rabu, 29 Juli 2024, 13:00
Tiba : Selasa, 30 Juli 2024, 16:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,- - KM Leuser
Berangkat : Sabtu, 3 Agustus 2024, 11:00
Tiba : Minggu, 4 Agustus 2024, 13:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 2 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,-
Jadwal kapal laut rute Surabaya – Bali, atau Surabaya – Denpasar, bulan Juli 2024 sepenuhnya dilayari kapal-kapal Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu dan juga masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, updatenya akan dimunculkan di halaman ini. Atau bisa pantau langsung di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Juga bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun para agen tiket Pelni.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.