Sempat kosong bulan lalu, karena 2 kapal yang melayarinya docking, jadwal kapal laut Surabaya – Bali Maret 2024 bisa hadir dan terisi 2 rencana keberangkatan kapal Pelni. Kedua keberangkatan itu hanya dilayari oleh 1 kapal Pelni : KM Awu. Keberangkatan pertama berlangsung tanggal 11 Maret 2024 dan keberangkatan berikutnya diniatkan terlaksana tanggal 22 Maret 2024.
Satu kapal Pelni lagi, KM Leuser, sudah selesai docking. Hanya saja, saat mulai berlayar pada 9 Maret 2024, KM Leuser memilih untuk tidak singgah di Denpasar. Dan kapal rute Surabaya – Merauke – Surabaya ini juga tidak melayari rutenya secara komplit, melainkan hanya mondar-mandir Surabaya – Ambon – Surabaya. Berbeda dari saat berangkat, saat berlayar dari Ambon ke Surabaya, KM Leuser akan singgah di Denpasar.
Kelak, setelah tiba di Surabaya dari Ambon, atau mulai 21 Maret 2024, KM Leuser akan alih rute melayani arus mudik Jawa – Kalimantan – Jawa, hingga 6 Mei 2024. Jadi, tak ada perjalanan KM Leuser di bulan April 2024 ke Denpasar.
- KM Awu
Berangkat : Senin, 11 Maret 2024, 11:00
Tiba : Selasa, 12 Maret 2024, 14:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,- - KM Awu
Berangkat : Jumat, 22 Maret 2024, 13:00
Tiba : Sabtu, 23 Maret 2024, 16:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,- - KM Awu
Berangkat : Senin, 8 April 2024, 15:00
Tiba : Selasa, 9 April 2024, 18:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,-
Jadwal kapal laut rute Surabaya – Bali, atau Surabaya – Denpasar, bulan Maret 2024 sepenuhnya dilayari kapal-kapal Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu dan juga masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, updatenya akan dimunculkan di halaman ini. Atau bisa pantau langsung di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Juga bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun para agen tiket Pelni.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.