Lima rencana keberangkatan sudah hadir pada jadwal kapal laut Surabaya – Kumai Januari 2025. KM Dharma Kencana III berangkat paling awal pada tanggal 2 Januari 2025. Kapal Pelni KM Awu menyusul 2 hari kemudian : 4 Januari 2025. Besoknya, 5 Januari 2025, KM Dharma Kencana III akan berlayar lagi ke Kumai.
Keberangkatan selanjutnya baru akan ada lagi tanggal 15 Januari 2025 dan akan dilayari KM Lawit. Lima hari kemudian, 20 Januari 2025, KM Awu akan melayari lagi rute Surabaya – Kumai untuk yang ke-dua kalinya.
Satu kapal lagi, KM Kirana –yang sebagaimana KM Dharma Kencana III merupakan kapal ferry milik PT Dharma Lautan Utama– masih belum berbagai rencana keberangkatan.
- KM Dharma Kencana III
Berangkat : Kamis, 2 Januari 2025, 12:00
Tiba : Jumat, 3 Januari 2025, 16:34
Lama Perjalanan : 1 hari, 4 jam, 34 menit
Harga Tiket : Rp 310.000,- – Rp 550.000,- - KM Awu
Berangkat : Sabtu, 4 Januari 2025, 16:00
Tiba : Minggu, 5 Januari 2025, 21:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 5 jam
Harga Tiket : Rp 257.000,- - KM Dharma Kencana III
Berangkat : Minggu, 5 Januari 2025, 15:00
Tiba : Senin, 6 Januari 2025, 19:34
Lama Perjalanan : 1 hari, 4 jam, 34 menit
Harga Tiket : Rp 310.000,- – Rp 550.000,- - KM Lawit
Berangkat : Rabu, 15 Januari 2025, 23:59
Tiba : Jumat, 17 Januari 2025, 04:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 4 jam, 01 menit
Harga Tiket : Rp 257.000,- - KM Awu
Berangkat : Senin, 20 Januari 2025, 18:00
Tiba : Selasa, 21 Januari 2025, 22:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 4 jam
Harga Tiket : Rp 257.000,-
Jadwal kapal laut rute Surabaya – Kumai Januari 2025 masih mungkin berubah, terutama jadwal kapal milik PT Dharma Lautan Utama. Jika ada perubahan akan dimunculkan updatenya di halaman ini. Atau bisa juga pantau langsung di website masing-masing perusahaan pelayaran.
Untuk jadwal kapal Pelni, silakan simak di website PT Pelni – https://www.pelni.co.id
Untuk kapal DLU silakan pantau di website PT Dharma Lautan Utama – https://tiket.dlu.co.id
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.