Ketentuan ”Dilarang Mudik 6-17 Mei 2021″ dipatuhi oleh para pengelola transportasi umum, termasuk oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Meksi begitu, masih ada sejumlah aturan pengecualian yang memungkinkan orang untuk bepergian dengan naik kapal pelni saat dilarang mudik menjelang Hari Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1444 H.
Berikut info yang diberikan oleh Pelni tentang syarat bagi orang yang tetap ingin naik kapal Pelni saat dilarang mudik tahun 2021 ini.