Jakarta, Antara — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni memutuskan untuk menghentikan atau men-stop total layanan kapal penumpang mulai 24 April hingga 8 Juni 2020. Kebijakan ini diambil dalam rangka merespon peraturan pemerintah yang melarang mudik dengan menggunakan moda transportasi laut. Meski begitu, sejumlah kapal Pelni akan tetap berlayar untuk mengangkut barang, kargo, dan logistik.
“Berdasarkan aturan yang ada, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal,” ungkap Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro, dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (23/4).
Dalam hal transportasi logistik, Yahya menambahkan bahwa sekitar 50 persen kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container, general cargo. Bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan.
Pelni sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.
Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (T3P) di mana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas. *** ant/ajicakti/fasisalyunianto