Rute Surabaya – Denpasar mendapat tambahan 1 kapal mulai Januari 2025. Kapal apa? KM Lawit. Tapi jadwal keberangkatannya masih belum ada. Yang sudah mencatatkan rencana keberangkatan pada jadwal kapal laut Surabaya – Denpasar Januari 2025 adalah KM Awu, yang memang biasa melayari rute ini. KM Awu mencatatkan sekaligus 2 rencana keberangkatan : 9 dan 24 Januari 2025.
Kapal Pelni yang juga rutin melayari rute Surabaya – Denpasar atau Surabaya – Bali ini adalah KM Leuser. Sebagaimana KM Lawit, KM Leuser hanya bisa sekali sebulan melayari rute ini. KM Leuser begitu karena rute yang dijalaninya amat panjang : Surabaya – Merauke – Surabaya. KM Lawit hanya bisa sekali sebulan karena selain mengikuti jalur KM Awu, kapal ini akan secara bergantian menjalani juga rute eks-KM Kelimutu.
- KM Awu
Berangkat : Kamis, 9 Januari 2025, 23:59
Tiba : Sabtu, 11 Januari 2025, 03:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam, 01 menit
Harga Tiket : Rp 241.000,- - KM Awu
Berangkat : Jumat, 24 Januari 2025, 14:00
Tiba : Sabtu, 25 Januari 2025, 17:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 3 jam
Harga Tiket : Rp 241.000,-
Jadwal kapal laut rute Surabaya – Denpasar, Bali, bulan Januari 2025 sepenuhnya dilayari kapal-kapal Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu dan juga masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, updatenya akan dimunculkan di halaman ini. Atau bisa pantau langsung di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Juga bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun para agen tiket Pelni.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.