Jadwal Kapal Laut Denpasar – Surabaya Juli 2025

km awu -- jadwal dan tiket kapal laut pelni 2024 - 2025
km awu / ksop ende

Tiga rencana keberangkatan sudah hadir pada jadwal kapal laut Denpasar – Surabaya Juli 2025. Keberangkatan pertama baru akan berlangsung tanggal 7 Juli 2025 dan dilayari KM Awu. Delapan hari kemudian, 15 Juli 2025, KM Lawit akan bergerak juga Surabaya. Seminggu kemudian, 22 Juli 2025, KM Awu akan kembali berlayar dari Denpasar ke Surabaya.

Satu kapal lagi, KM Leuser, masih belum berbagi rencana keberangkatan karena sedang menjalani docking tahunan. Kapal yang satu ini, seperti halnya KM Lawit, hanya bisa sebulan sekali melayari rute Denpasar – Surabaya. Adapun KM Awu minimal bisa sebulan 2 kali.


  1. KM Awu
    Berangkat : Senin, 7 Juli 2025, 11:00
    Tiba : Selasa, 8 Juli 2025, 15:00
    Lama Perjalanan : 1 hari, 4 jam
    Harga Tiket : Rp 137.000,-
  2. KM Lawit
    Berangkat : Selasa, 15 Juli 2025, 21:00
    Tiba : Kamis, 17 Juli 2025, 03:00
    Lama Perjalanan : 1 hari, 6 jam
    Harga Tiket : Rp 137.000,-
  3. KM Awu
    Berangkat : Senin, 21 Juli 2025, 14:00
    Tiba : Selasa, 22 Juli 2025, 18:00
    Lama Perjalanan : 1 hari, 4 jam
    Harga Tiket : Rp 137.000,-
  4. KM Awu
    Berangkat : Senin, 4 Agustus 2025, 14:00
    Tiba : Selasa, 5 Agustus 2025, 18:00
    Lama Perjalanan : 1 hari, 4 jam
    Harga Tiket : Rp 239.500,-

Jadwal kapal laut rute Denpasar – Surabaya Juli 2025 sepenuhnya dilayari kapal-kapal Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu dan juga masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, update-nya akan dimunculkan di halaman ini. Atau bisa pantau langsung di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket

Tiket kapal Pelni bisa dibeli di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Juga bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun para agen tiket Pelni. Di sejumlah kota, tiket kapal Pelni juga bisa dibeli langsung di gerai Indomaret.

Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.