KM Bukit Raya jadi kapal Pelni pertama yang punya jadwal berlayar di tahun yang baru : Januari 2025. Di mulai tanggal 1 Januari 2025? Tidak. KM Bukit Raya, bersama para penumpangnya, memilih untuk merayakan pergantian tahun di tengah laut, dalam perjalanan dari Pontianak ke Surabaya. Berangkat dari Pontianak tanggal 31 Desember 2024 pagi, KM Bukit Raya baru tiba di Surabaya tanggal 2 Januari 2025 pagi.
Tanpa menunggu hari berganti, pada tanggal 2 Januari 2025 siang KM Bukit Raya langsung berlayar lagi ke Natuna, dengan kembali singgah di Pontianak. Tanggal 5 Januari 2025, kapal ini akan mulai meninggalkan Natuna dan ditargetkan bisa tiba di Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 9 Januari 2025.
Berangkat : Kamis, 2 Januari 2025, 14:00
Tiba : Minggu, 5 Januari 2025, 18:00
Lama Perjalanan : 3 hari, 4 jam
Harga Tiket : Rp 525.000,-
Detail Perjalanan
Surabaya : 2 Januari 2025, 14:00
Pontianak : 4 Januari 2025, 11:00-13:00
Serasan : 5 Januari 2025, 03:00-05:00
Midai : 5 Januari 2025, 13:00-14:00
Natuna : 5 Januari 2025, 18:00
Berangkat : Minggu, 5 Januari 2025, 20:00
Tiba : Kamis, 9 Januari 2025, 03:00
Lama Perjalanan : 3 hari, 7 jam
Harga Tiket : Rp 507.000,-
Detail Perjalanan
Natuna : 5 Januari 2025, 20:00
Tarempa : 6 Januari 2025, 07:00-08:00
Letung : 6 Januari 2025, 12:00-13:00
Kijang : 7 Januari 2025, 03:00-06:00
Belinyu : 7 Januari 2025, 22:00-23:00
Jakarta : 9 Januari 2025, 03:00
Jadwal kapal Pelni KM Bukit Raya Januari 2025 masih bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Jadwal ini juga masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan, kalau kapal Pelni-nya tidak masuk dock ataupun port-stay. Jika ada perubahan, updatenya akan diupayakan untuk bisa ditampilkan di halaman ini. Atau bisa juga disimak langsung perkembangan jadwalnya di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli lagi secara online, baik lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun para agen tiket Pelni. Tiket juga bisa dibeli langsung di kantor cabang Pelni yang ada di masing-masing kota keberangkatan.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut menjadi serba “dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.