Jadwal kapal Pelni KM Lambelu sudah lompat ke bulan Agustus 2025. Jadwal diawali dengan keberangkatan sang kapal dari Parepare ke Nunukan pada tanggal 1 Agustus 2025. Perjalanan selama 2 hari 14 jam ini merupakan paruh akhir perjalanan panjang KM Lambelu dari Larantuka ke Nunukan. Tiba tanggal 3 Agustus 2025, KM Lambelu akan langsung berlayar dari Nunukan ke Makassar dan diyakini bisa sandar di Makassar tanggal 6 Agustus 20245.
KM Lambelu merupakan kapal Pelni yang setiap bulan berlayar mondar-mandir Makassar- Nunukan – Larantuka – Nunukan – Makassar. Dalam sebulan kapal ini bisa 2 kali melayari penuh rute regulernya tadi. Jadwal perjalanan penuhnya masih harus ditunggu kehadirannya.
Rute : Parepare – Nunukan
Berangkat : Jumat, 1 Agustus 2025, 06:00
Tiba : Minggu, 3 Agustus 2025, 20:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 14 jam
Harga Tiket : Rp 577.500,-
Detail Perjalanan
Parepare : 1 Agustus 2025, 06:00
Balikpapan : 1 Agustus 2025, 22:00-23:59
Palu (Pantoloan) : 2 Agustus 2025, 13:00-15:00
Tarakan : 3 Agustus 2025, 10:00-14:00
Nunukan : 3 Agustus 2025, 20:00
Rute : Nunukan – Makassar
Berangkat : Minggu, 3 Agustus 2025, 23:00
Tiba : Rabu, 6 Agustus 2025, 03:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 4 jam
Harga Tiket : Rp 478.000,-
Detail Perjalanan
Nunukan : 3 Agustus 2025, 23:00
Balikpapan : 5 Agustus 2025, 02:00-04:00
Parepare : 5 Agustus 2025, 20:00-22:00
Makassar : 6 Agustus 2025, 03:00
Jadwal kapal Pelni KM Lambelu bulan Agustus 2025 sepenuhnya dilayari oleh kapal-kapal Pelni. Jadwal kapal Pelni rute ini masih bisa berubah sewaktu-waktu. Juga masih mungkin untuk bertambah panjang hingga ke akhir bulan, kalau kapalnya tidak port-stay atau pun docking. Andai kata ada perubahan, update-nya akan dihadirkan lagi di halaman ini. Atau lebih sip lagi jika mau menyimak langsung di website Pelni: https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal laut Pelni bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun lewat para agen tiket Pelni. Tiket juga bisa didapatkan di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.