Perjalanan laut dari Saumlaki ke Surabaya mengawali jadwal kapal Pelni KM Leuser Juni 2025. Uniknya, perjalanan ini bukan bagian dari perjalanan panjang KM Leuser dari Merauke ke Surabaya. Ini karena pada akhir Mei dan awal Juni KM Leuser tidak berlayar ke Merauke. Rute normalnya, Surabaya – Merauke – Surabaya, dipangkas menjadi hanya mondar-mandir Surabaya – Saumlaki – Surabaya. Saumlaki adalah ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Perjalanan dari Surabaya ke Saumlaki dilayari mulai tanggal 24 Mei 2025 hingga 2 Juni 2025. Masih di tanggal 2 Juni 2025, KM Leuser akan putar haluan dan berlayar ke Surabaya dan ditargetkan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak tanggal 10 Juni 2025. Adapun pada tanggal 1 Juni 2025, KM Leuser sedang berada di tengah laut dalam perjalanan dari Ambon ke Saumlaki.
Rute : Saumlaki – Surabaya
Berangkat : Senin, 2 Juni 2025, 08:00
Tiba : Selasa, 10 Juni 2025, 01:00
Lama Perjalanan : 7 hari, 17 jam
Harga Tiket : Rp 739.500,-
Detail Perjalanan
Saumlaki: 2 Juni 2025, 08:00
Ambon : 3 Juni 2025, 16:00-19:00
Namrole : 4 Juni 2025, 04:00-06:00
Wakatobi (Wanci) : 5 Juni 2025, 02:00-03:00
Baubau : 5 Juni 2025, 12:00-14:00
Makassar : 6 Juni 2025, 11:00-15:00
Labuan Bajo : 7 Juni 2025, 10:00-11:00
Bima : 7 Juni 2025, 19:00-20:00
Denpasar : 8 Juni 2025, 19:00-21:00
Surabaya : 10 Juni 2025, 01:00
Jadwal kapal Pelni KM Leuser bulan Juni 2025 masih mungkin untuk berubah. Juga masih akan bertambah panjang hingga ke akhir bulan, apabila kapalnya tidak docking ataupun port-stay. Jika ada perubahan, update jadwal kapal Pelni yang satu ini akan ditampilkan di halaman ini. Atau bisa juga dipantau langsung di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, ataupun para agen tiket Pelni. Tiket juga bisa dibeli di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Di sejumlah kota, tiket kapal Pelni juga bisa dibeli di gerai Indomaret.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.