Penumpang KM Tilongkabila akan menikmati malam tahun baru di atas kapal, dalam perjalanan laut dari Gorontalo ke Bitung. Tanggal 1 Januari 2025 siang, barulah kapal ini tiba di Bitung, Sulawesi Utara. Ketika hari sudah berganti, 2 Januari 2025, kapal Pelni KM Tilongkabila akan berlayar lagi ke Denpasar, sekaligus melayari jadwal berlayar Januari 2025. Dalam waktu 6 hari 5 jam, atau tanggal 8 Januari 2024, KM Tilongkabila akan sampai di Denpasar.
KM Tilongkabila merupakan kapal Pelni yang punya rute reguler Denpasar – Bitung – Denpasar. Dalam sebulan, KM Tilongkabila bisa 2 kali melayari rute regulernya ini. Perjalanan lautnya dari Denpasar, Bali, akan menyinggahi beberapa ibukota provinsi lainya : Makassar, ibukota Sulawesi Selatan; Kendari, ibukota Sulawesi Tenggara; dan Gorontalo, ibukota Provinsi Gorontalo.
Rute : Bitung – Denpasar
Berangkat : Kamis, 2 Januari 2025, 03:00
Tiba : Rabu, 8 Januari 2025, 08:00
Lama Perjalanan : 6 hari, 5 jam
Harga Tiket : Rp 738.500,-
Detail Perjalanan
Bitung : 2 Januari 2025, 03:00
Gorontalo : 2 Januari 2025, 18:00-20:00
Luwuk : 3 Januari 2025, 07:00-09:00
Kendari : 4 Januari 2025, 03:00-07:00
Raha : 4 Januari 2025, 14:00-15:00
Baubau : 4 Januari 2025, 20:00-22:00
Makassar : 6 Januari 2025, 20:00-01:00
Labuan Bajo : 6 Januari 2025, 19:00-21:00
Bima : 7 Januari 2025, 04:00-06:00
Lombok (Lembar) : 8 Januari 2025, 00:01-02:00
Denpasar : 8 Januari 2025, 08:00
Jadwal kapal Pelni KM Tilongkabila bulan Januari 2025 masih mungkin berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Juga masih akan bertambah panjang hingga ke akhir bulan, kalau kapalnya tak masuk bengkel pemeliharaan atau docking. Begitu pula dengan harga tiketnya. Update jadwal terbaru bisa dipantau di halaman ini atau bisa juga langsung ke website Pelni: https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, atau lewat para agen tiket Pelni. Tiket juga bisa diperoleh di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.