KM Tatamailau dan KM Dorolonda sudah mengambil tempat pada jadwal kapal laut Sorong – Bitung Juni 2025. KM Tatamailau baru akan melayari rute ini pada tanggal 14 Juni 2025. KM Dorolonda akan menyusul 8 hari kemudian : 22 Juni 2025. Rencana keberangkatan keduanya tidak akan bertambah lagi karena setiap bulannya kedua kapal ini memang hanya bisa sekali saja melayari rute Sorong – Bitung.
Kapal yang bisa sebulan 2 kali melayari rute Sorong – Bitung adalah KM Sinabung. Sayangnya kapal ini tak akan berpartisipasi karena harus menjalani docking tahunan.
- KM Tatamailau
Berangkat : Sabtu, 14 Juni 2025, 05:00
Tiba : Minggu, 15 Juni 2025, 20:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 15 jam
Harga Tiket : Rp 254.000,- - KM Dorolonda
Berangkat : Minggu, 22 Juni 2025, 02:00
Tiba : Senin, 23 Juni 2025, 08:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 6 jam
Harga Tiket : Rp 254.000,- - KM Tatamailau
Berangkat : Minggu, 13 Juli 2025, 04:00
Tiba : Senin, 14 Juli 2025, 17:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 13 jam
Harga Tiket : Rp 254.000,-
Jadwal kapal laut rute Sorong – Bitung Juni 2025 sepenuhnya dilayari oleh kapal-kapal milik Pelni. Jadwal kapal Pelni ini masih bisa berubah sewaktu-waktu dan juga masih akan bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan akan dimunculkan update-nya di halaman ini. Atau bisa juga dipantau langsung di website Pelni: https://pelni.co.id/reservasi-tiket
Tiket kapal Pelni bisa dibeli secara online, baik lewat website Pelni, aplikasi Pelni, maupun lewat para agen tiket Pelni. Tiket juga bisa diperoleh dengan datang langsung ke kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Di sejumlah kota, tiket kapal Pelni juga bisa dibeli di gerai Indomaret.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.