KM Awu dan KM Leuser sudah mengambil tempat pada jadwal kapal laut Surabaya – Bima November 2024. Tapi kapal yang berangkat paling awal bukan kedua kapal Pelni tadi. Yang pertama berangkat adalah KM Niki Mila Utara, kapal ferry milik PT Berlian Lautan Sejahtera, yang akan meninggalkan Pelabuhan Tanjung Perak tepat tanggal 1 November 2024.
KM Awu baru akan berangkat ke Bima tanggal 3 November 2024. Kapal ini juga akan berangkat lagi ke Bima 2 minggu kemudian : 17 November 2024. Sehari sesudahnya, 18 November 2025, barulah KM Leuser bergerak ke Bima.
Satu kapal Pelni lagi, KM Egon, mulai pertengahan Oktober 2024, sudah tidak singgah lagi Bima, baik saat berlayar dari Waingapu ke Bontang maupun dari Bontang ke Waingapu.
- KM Niki Mila Utama
Berangkat : Jumat, 1 November 2024, 23:00
Tiba : —
Lama Perjalanan : —
Harga Tiket : Rp 415.000,- - KM Awu
Berangkat : Minggu, 3 November 2024, 04:00
Tiba : Selasa, 5 November 2024, 10:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 6 jam
Harga Tiket : Rp 353.000,- - KM Awu
Berangkat : Minggu, 17 November 2024, 04:00
Tiba : Selasa, 19 November 2024, 10:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 6 jam
Harga Tiket : Rp 353.000,- - KM Leuser
Berangkat : Senin, 18 November 2024, 23:59
Tiba : Kamis, 21 November 2024, 05:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 5 jam, 01 menit
Harga Tiket : Rp 353.000,-
Jadwal kapal laut Surabaya – Bima bulan November 2024 dilayari oleh kapal-kapal Pelni dan juga kapal-kapal ferry milik PT Berlian Lautan Sejahtera (BLS). Jadwal kapal ini masih bisa berubah dan masih bisa bertambah panjang hingga ke akhir bulan. Jika ada perubahan, updatenya akan ditampilkan di halaman ini. Atau bisa juga di simak langsung perkembangannya di website masing-masing perusahaan pelayaran.
Tiket kapal Pelni bisa dibeli di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Tiket juga bisa dibeli secara online lewat website Pelni, www.pelni.co.id, aplikasi Pelni, maupun para agen tiket Pelni. Di sejumlah kota, tiket Pelni juga bisa dibeli di gerai Indomaret.
Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.