Tiket Kapal Surabaya – Babang — KM Sinabung

Mulai dari Rp752.000

Tiket kapal laut rute Surabaya – Babang (Bacan) dilayari oleh kapal Pelni KM Sinabung. Pelabuhan Babang  adalah pelabuhannya Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ibukota kabupaten ini adalah Kota Labuha yang berada di Kecamatan Bacan. Sedangkan Pelabuhan Babang berada di sisi timur, di Kecamatan Bacan Timur. Sang ibukota dan pelabuhan sama-sama berada di Pulau Bacan.

Kapal : KM Sinabung
Rute : Surabaya – Makassar – Baubau -Banggai – Bitung – Ternate – Babang
Lama Perjalanan : 4 hari, 5 jam

Tanggal Berangkat

  • Minggu, 3 September 2023, 22:00

Deskripsi

Tiket kapal laut rute Surabaya – Babang (Bacan) dilayari oleh kapal Pelni KM Sinabung. Pelabuahan Babang  adalah pelabuhannya Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ibukota kabupaten ini adalah Kota Labuha yang berada di Kecamatan Bacan. Sedangkan Pelabuhan Babang berada di sisi timur, di Kecamatan Bacan Timur. Sang ibukota dan pelabuhan sama-sama berada di Pulau Bacan.

Kapal : KM Sinabung
Rute : Surabaya –  Babang

Berangkat : Minggu, 3 September 2023, 22:00
Tiba : Jumat, 8 September 2023, 03:00
Lama Perjalanan : 4 hari, 5 jam
Harga Tiket : Rp 752.000,- – Rp 2.514.000,-

Detail Perjalanan
Surabaya : 3 September 2023, 22:00
Makassar : 5 September 2023, 04:00-06:00
Baubau : 5 September 2023, 21:00-23:00
Banggai : 6 September 2023, 15:00-16:00
Bitung : 7 September 2023, 06:00-08:00
Ternate : 7 September 2023, 19:00-21:00
Babang (Bacan) : 8 September 2023, 03:00


Jadwal dan harga tiket kapal Surabaya – Babang via KM Sinabung masih mungkin untuk berubah. Andai kata ada perubahan, updatenya akan diinformasikan di halaman ini. Atau bisa juga dipantau langsung pergerakan jadwalnya di website Pelni : https://pelni.co.id

Tiket Pelni bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, atau para agen tiket Pelni. Juga, tiket bisa diperoleh langsung dengan datang ke kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Di sejumlah kota, tiket juga bisa dibeli di outlet Indomaret.

Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.

Tag: , , , , ,

Informasi Tambahan

Kelas Sinabung

1A/A, 1B/B, 2A/C, 2B/D, Ekonomi/E

Anda mungkin juga suka…