Tiket Kapal Kaimana – Merauke — KM Tatamailau

Rp492.000

KM Tatamailau senantiasa siap mengantar para pemegang tiket kapal Pelni rute Kaimana – Merauke. Perjalanan laut dari Kaimana, Papua Barat, ke ibukota Papua Selatan ini perlu waktu 3 hari 18 jam.

Kapal : KM Tatamailau
Rute : Kaimana – Tual – Timika – Agats – Merauke
Lama Perjalanan : 3 hari, 18 jam

Tanggal Berangkat :

  • Senin, 1 Januari 2024, 14:00

Deskripsi

KM Tatamailau senantiasa siap mengantar para pemegang tiket kapal Pelni rute Kaimana – Merauke. Perjalanan laut dari Kaimana, Papua Barat, ke Merauke, ibukota Papua Selatan, perlu waktu 3 hari 18 jam. KM Tatamailau melayari rute Kaimana – Merauke sebagai bagian dari perjalanan regulernya dari Bitung, Sulawesi Utara, ke Merauke.

Dalam sebulan, KM Tatamailau bisa 2 kali berangkat dari Bitung ke Merauke. Tapi setiap perjalanan akan menempuh jalur yang berbeda. Perjalanan yang satu lewat Ambon dan Dobo. Perjalanan yang satu lagi –atau yang ini– lewat Timika dan Tual. Dengan kata lain rute Kaimana – Merauke hanya dilayari 1 kali per bulan.

Kapal : KM Tatamailau
Rute : Kaimana – Tual – Timika – Agats – Merauke

Berangkat : Senin, 1 Januari 2024, 14:00
Tiba : Jumat, 5 Januari 2024, 08:00
Lama Perjalanan : 3 hari, 18 jam
Harga Tiket : Rp 492.000,-

Detail Perjalanan
Kaimana : 1 Januari 2024, 14:00
Tual : 2 Januari 2024, 02:00-05:00
Timika : 3 Januari 2024, 03:00-06:00
Agats : 3 Januari 2024, 17:00-19:00
Merauke : 5 Januari 2024, 08:00


Jadwal dan harga tiket kapal rute Kaimana – Merauke via kapal Pelni KM Tatamailau masih bisa berubah-ubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Jika ada perubahan, updatenya akan ditampilan di halaman ini. Atau bisa juga langsung dipantau perkembangan jadwal keberangkatannya di website Pelni – https://www.pelni.co.id

Tiket kapal Pelni bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, atau berbagai agen tiket Pelni. Tiket juga bisa dibeli langsung di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan.

Mulai 12 Juni 2023, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No SE 15 tahun 2023, persyaratan calon penumpang kapal laut yang terkait Covid-19 menjadi “serba dianjurkan” : dianjurkan untuk mendapatkan minimal vaksin booster ke-2; dianjurkan tetap memakai masker di atas kapal; dianjurkan menjaga jarak; dianjurkan membawa sanitizer; dan dianjurkan membawa aplikasi SatuSehat. Tidak ada lagi kata “wajib”.

Tag: , , , , ,

Anda mungkin juga suka…