Tiket Kapal Pontianak – Natuna — KM Bukit Raya

Rp175.000

Tiket kapal laut rute Pontianak – Natuna dilayari kapal Pelni KM Bukit Raya. Sebutan Natuna pada jadwal ini merujuk pada Pulau Natuna, tempat Ranai, ibukota Kabupaten Natuna, berada.

Kapal : KM Bukit Raya
Rute : Pontianak – Serasan – Midai – Natuna

Berangkat : Jumat, 18 November 2022, 16:00
Tiba : Sabtu, 19 November 2022, 21:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 5 jam

Deskripsi

Tiket kapal laut rute Pontianak – Natuna dilayari kapal Pelni KM Bukit Raya. Lama perjalanan lautnya hanya 1 hari 5 jam. Sebutan Natuna pada jadwal ini merujuk pada Pulau Natuna, tempat Ranai, ibukota Kabupaten Natuna, berada. Meski begitu, pelabuhan yang dituju bukanlah Pelabuhan Ranai melainkan Pelabuhan Selat Lampa yang berlokasi di Kecamatan Pulau Tiga, di sisi selatan Pulau Natuna. Adapun Ranai berada di sisi timur Natuna. Jarak Ranai – Selat Lampa sekitar 60 kilometer.

Selain Selat Lampa, dalam perjalanan dari Pontianak ke Natuna, KM Bukit Raya juga singgah di 2 pulau, sekaligus kecamatan, yang ada di Natuna : Midai dan Serasan. Kedua pulau kecil ini berada di sisi barat laut (Midai) dan tenggara (Serasan) Pulau Natuna.

Kapal : KM Bukit Raya
Rute : Pontianak – Serasan – Midai – Natuna

Berangkat : Jumat, 18 November 2022, 16:00
Tiba : Sabtu, 19 November 2022, 21:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 5 jam
Harga Tiket : Rp 175.000,-

Detail Perjalanan
Pontianak : 18 November 2022, 16:00
Serasan : 19 November 2022, 07:00-09:00
Midai : 19 November 2022, 16:00-17:00
Natuna : 19 November 2022, 21:00


Jadwal dan harga tiket kapal rute Pontianak – Natuna via kapal Pelni KM Bukit Raya masih mungkin berubah. Jika ada perubahan, updatenya akan ditampilkan di sini, atau bisa pantau langsung di website Pelni: https://www.pelni.co.id

Tiket kapal Pelni bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, atau berbagai agen tiket Pelni. Tiket juga bisa dibeli langsung di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan.

Mulai 26 Agustus 2022, calon penumpang kapal laut wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dosis ke-3 atau booster, yang ter-registrasi di database Peduli Lindungi. Jika belum punya, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik hasil rapid test antigen ataupun RT-PCR.

Tag: , , , , , ,

Anda mungkin juga suka…