Tiket Kapal Timika – Kupang — KM Sirimau

Rp431.000

Tiket kapal laut Pelni rute Timika – Kupang dilayari oleh KM Sirimau. Perjalanan dari wilayah Papua ke wilayah Maluku ini dilakukan dengan menyusuri wilayah selatan Maluku.

Kapal : KM Sirimau
Rute : Timika – Dobo – Tual – Saumlaki – Kalabahi – Kupang

Berangkat : Minggu, 13 Februari 2022, 03:00
Tiba : Jumat, 18 Februari 2022, 02:00
Lama Perjalanan : 4 hari, 23 jam
Harga Tiket : Rp 431.000,-

Deskripsi

Tiket kapal laut Pelni rute Timika – Kupang dilayari oleh KM Sirimau. Perjalanan dari wilayah Papua ke wilayah Maluku ini dilakukan dengan menyusuri wilayah selatan Maluku. Adapun KM Sirimau sendiri merupakan kapal yang punya rute reguler bolak-balik Manokwari – Merauke – Manokwari, yang jalurnya teramat panjang. Bisa begitu karena kapal ini dari Papua memiliki jalur seperti hurup C, atau dari Manokwari berlayar ke Barat hingga Baubau dan kemudian kembali ke Timur via Kupang.

Kapal : KM Sirimau
Rute : Timika – Dobo – Tual – Saumlaki – Kalabahi – Kupang

Berangkat : Minggu, 13 Februari 2022, 03:00
Tiba : Jumat, 18 Februari 2022, 02:00
Lama Perjalanan : 4 hari, 23 jam
Harga Tiket : Rp 431.000,-

Detail Perjalanan
Timika : 13 Februari 2022, 03:00
Dobo : 14 Februari 2022, 23:00-01:00
Tual : 14 Februari 2022, 12:00-16:00
Saumlaki : 15 Februari 2022, 12:00-14:00
Kalabahi : 17 Februari 2022, 11:00-12:00
Kupang : 18 Februari 2022, 02:00


Jadwal dan harga tiket kapal laut Timika – Kupang via kapal Pelni KM Sirimau masih bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Jika ada perubahan, updatenya akan ditampilan di halaman ini. Atau bisa juga pantau langsung perkembangan jadwal keberangkatannya di website Pelni – https://pelni.co.id/reservasi-tiket

Tiket Pelni bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, atau lewat para agen tiket Pelni. Tiket juga bisa dibeli langsung di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Untuk bisa membeli tiket, calon penumpang harus memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 (2 dosis) yang terdaftar di database Peduli Lindungi.

Juga, calon penumpang harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 (hasil PCR atau swab test), yang kelak akan diperiksa saat check-in di pelabuhan. Jika tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, penumpang tidak diperbolehkan naik kapal dan ikut berlayar.

Tag: , , , , , ,