Tiket Kapal Ambon – Saumlaki — KM Pangrango

Rp271.000

Tiket kapal laut rute Ambon – Saumlaki dilayari antara lain oleh KM Pangrango. Saumlaki adalah ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, nama baru bagi Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Wilayah kabupaten ini ke arah selatan berhadap dengan Darwin, Australia.

Kapal : KM Pangrango
Rute :  Ambon – Banda – Saumlaki
Lama Perjalanan : 1 hari, 19 jam, 01 menit

Tanggal Berangkat :

  • Selasa, 24 Januari 2023, 23:59
  • Minggu, 29 Januari 2023, 17:00

Deskripsi

Tiket kapal laut rute Ambon – Saumlaki dilayari antara lain oleh KM Pangrango. Saumlaki adalah ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, nama baru bagi Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku. Kabupaten ini, dengan Pulau Yamdena sebagai pulau terbesar, terbilang wilayah terluar Indonesia, berada jauh di selatan Ambon dan menghadap langung ke wilayah negara tetangga, Darwin, Australia. Jarak Saumlaki ke Ambon ataupun ke Darwin kurang lebih sama: sekitar 450 kilometer atau 320 mil laut.

Tersedia 3 keberangkatan dengan KM Pangrango ke Saumlaki. Dalam perjalanannya kapal ini hanya akan singgah di Banda Neira.


Kapal : KM Pangrango
Rute :  Ambon – Banda – Saumlaki

Berangkat : Selasa, 24 Januari 2023, 23:59
Tiba : Kamis, 26 Januari 2023, 19:00
Lama Perjalanan : 1 hari, 19 jam, 01 menit
Harga Tiket : Rp 271.000,-

Detail Perjalanan
Ambon : 24 Januari 2023, 23:59
Banda : 25 Januari 2023, 14:00-16:00
Saumlaki : 26 Januari 2023, 19:00


Jadwal dan harga tiket kapal laut rute Ambon – Saumlaki dengan kapal Pelni KM Pangrango masih bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Jika ada perubahan, updatenya akan ditampilan di halaman ini. Atau bisa juga langsung dipantau perkembangan jadwal keberangkatannya di website Pelni – https://www.pelni.co.id

Tiket kapal Pelni bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, atau berbagai agen tiket Pelni. Tiket juga bisa dibeli langsung di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan.

Mulai 26 Agustus 2022, calon penumpang kapal laut wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dosis ke-3 atau booster, yang ter-registrasi di database Peduli Lindungi. Jika belum punya, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik hasil rapid test antigen ataupun RT-PCR.

Tag: , , , , , ,

Anda mungkin juga suka…